AD ART

ANGGARAN DASAR (AD)
KOMUNITAS
MASYARAKAT MUDA PEDULI


MUQADIMAH

“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”.

Manusia hidup di dunia ini tidaklah sendirian. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri, Setiap manusia yang hidup pasti membutuhkan bantuan dari manusia yang lain walaupun sekecil apapun itu. Oleh karenanya manusia disebut sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tentunya harus saling hormat menghormati, harga menghargai, tolong menolong, berinteraksi dan sebagainya. Hal itu tidak lain dan tidak bukan agar manusia dapat hidup dengan aman, nyaman dan tentram. Akan tetapi apa yang terjadi dalam dunia nyata tak seperti dalam teori. Masih banyak manusia yang tidak dapat hidup aman, nyaman dan tentram, tetapi justru malah sebaliknya. Masih banyak orang yang hidup susah, masih banyak orang yang terlantar, dan masih banyak orang yang tidak dapat mengambil hak nya.

Maka pada tanggal 1 Juli 2017 M. Didirikanlah Komunitas Masyarakat Muda Peduli sebagai salah satu komunitas sosial, yang merupakan wadah perjuangan untuk membantu sesama manusia dalam masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya yang belum mendapatkan rasa aman, nyaman dan tentram. Sehingga di harapkan komunitas ini dapat membantu sesama manusia untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Dengan dilandasi semangat untuk membantu sesama, maka penyelengaraan Komunitas Masyarakat Muda Peduli berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Perkumpulan ini bernama Komunitas Masyarakat Muda Peduli yang kemudian disingkat menjadi KMMP adalah komunitas sosial yang di gerakan oleh masyarakat muda dan untuk masyarakat umum.
Pasal 2
KMMP didirikan pada tanggal 1 Juli 2017 M di Purworejo untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat kedudukan KMMP adalah di Kota Purworejo yaitu Desa Tegalsari Rt 01/ Rw 02 Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.



BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG

Pasal 4
Komunitas Masyarakat Muda Peduli berazaskan Pancasila.

Pasal 5
KMMP adalah perkumpulan masyarakat Muda yang bergerak di bidang Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan, Kemanusiaan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 6
Lambang KMMP adalah gunungan wayang yang bertuliskan MMP di sangga oleh dua tangan serta berbentuk persegi enam.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Tujuan KMMP adalah Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Pasal 8
1.      Memberikan bantuan materiil maupun formil kepada masyarakat kurang mampu.
2.      Memberikan pelatihan dan  layanan sosial yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
3.      Membangun generasi yang cerdas dan berkarakter yang mencintai tanah air.
4.      Meningkatkan ketaatan dan ketaqwaan masyarakat dalam beragama.
5.      Memberikan kesadaran masyarakat untuk mencintai sesama dan alam sekitar.


BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Keanggotaan
1.      Anggota KMMP terdiri dari:
a.       ANGGOTA BIASA, ialah masyarakat yang telah bergabung dan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan program program KMMP.
b.      ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni KMMP (alumni pengurus) yang tetap setia kepada KMMP
c.       ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan memajukan KMMP.

2.      Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 10
1.      Pengurus adalah Anggota  yang telah di pilih untuk menjalankan kepemimpinan komunitas.
2.      Masa kepengurusan komunitas yaitu 4 tahun.
3.      Perombakan kepengurusan dapat di laksanakan jika di perlukan.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Permusyawaratan terdiri dari :
1.      MUSYAWARAH KOMUNITAS, ialah permusyawaratan tertinggi dalam komunitas yang diikuti oleh pengurus, koordinator wilayah dan anggota KMMP yang diadakan setiap 4 tahun sekali.
2.      RAPAT PLENO KOMUNITAS, ialah permusyawaratan tertinggi ke dua yang di ikuti oleh seluruh pengurus, koordinator wilayah dan anggota aktif KMMP.
3.      RAPAT RUTIN, ialah permusyawaratan tertinggi ketiga yang di ikuti oleh seluruh pengurus KMMP yang di adakan setiap satu bulan sekali.
4.      MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang di ikuti oleh pengurus, koordinator wilayah dan anggota aktif KMMP.

Pasal 12
Keputusan
1.      Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
2.      Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan lobiying dan apabila tidak sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3.      Keputusan Musykom (Musyawarah Komunitas) berlaku setelah disetujui oleh pengurus dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4.      Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VII
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan
Keuangan komunitas diperoleh dari:
1. Sumbangan wajib pengurus dan anggota.
2. Sumbangan infaq dan sodaqoh
3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.



BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Pengurus KMMP dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan dalam Musyawarah Komunitas.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Komunitas dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 30 orang yang terdiri dari minimal 50% pengurus dan anggota, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.


BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 16
Pembubaran KMMP menjadi wewenang kedaulatan Musyawarah komunitas, berdasarkan kesepakatan bersama.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 17
Apabila terjadi keslahan dalam Anggaran Dasar ini maka akan di tindak lanjuti kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.



Di sah kan di         : Bayan, Purworejo
Pada hari, tanggal : Minggu, 30 Juli 2017
Pukul                     : 11.06 WIB.

Mengetahui
Ketua Umum
Komunitas Masyarakat Muda Peduli



Joni Fristiyanto















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMUNITAS MASYARAKAT MUDA PEDULI


BAB I
WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
Hari Ulang Tahun Komunitas Masyarakat Muda Peduli adalah tanggal 1 Juli

Pasal 2
1.      Lambang KMMP sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan bentuk persegi 6.
2.      Penjelasan tentang lambang KMMP di atur dalam Pedoman Administrasi Komunitas.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota Biasa
1.      Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a.       Masyarakat dengan umur antara 15 – 45 tahun.
b.      Masyarakat yang mempunyai jiwa sosial dan beragama Islam
c.       Tidak sedang mengikuti organisasi atau komunitas sosial sejenis.

2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a.       Calon anggota harus mendaftarkan diri Kepada Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Komunitas.
b.      Permintaan menjadi anggota biasa diajukan kepada bidang SDM baik tertulis maupun secara langsung.
c.       Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
d.      Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Bidang SDM.

Pasal 4
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah alumni KMMP yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana pasal 3 dan mendukung program program komunitas.

Pasal 5
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang yang berasal dari luar maupun dalam komunitas yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada Komunitas.





Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.      Hak anggota biasa adalah:
a.       Menyampaikan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
b.      Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
2.      Kewajiban anggota biasa adalah:
a.       Mempelajari dan mengamalkan AD ART.
b.      Memiliki jiwa sosial yang tinggi.
c.       Tunduk dan taat kepada keputusan komunitas, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik KMMP.
d.      Turut mendukung dan membantu mensukseskan program program KMMP.
e.       Membayar sumbangan wajib anggota yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah.


Pasal 7
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan berhenti karena:
1.      Meninggal dunia.
2.      Permintaan sendiri.
3.      Keputusan musyawarah pengurus karena melanggar terhadap aturan dan ketentuan komunitas.

Hanya dapat dilaksanakan setelah :
a.       Diadakan tindak lanut  oleh Bidang SDM;
b.      Diberikan peringatan oleh pengurus komunitas;


BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus.
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pengurus Komunitas:
1.      Syarat Umum
a.       Telah menjadi anggota Komunitas Masyarakat Muda Peduli.
b.      Setia kepada asas, tujuan dan AD ART Komunitas.
c.       Taat kepada kebijaksanaan pengurus komunitas dan keputusan musyawarah.
d.      Mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan beragama islam.
e.       Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f.       Dapat menjadi tauladan utama dalam komunitas terutama dalam bidang akhlaq dan kinerjanya.
g.      Tidak merangkap dengan komunitas atau perkumpulan lain yang sejenis di lingkungan purworejo.
h.      Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pengurus.



Pasal 9
Pemberhentian Pengurus
Berhentinya pengurus karena :
1.      Berakhirnya status masa jabatan.
2.      Meninggal dunia
3.      Berhalangan tetap.
4.      Permintaan sendiri.
5.      Melanggar  peraturan komunitas dan  musyawarah.

Pasal 10
Unsur Pembantu Pengurus
1.      Unsur Pembantu Pengurus terdiri dari Koordinator Wilayah (Kecamatan).
2.      Koordinator wilayah adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan sebagian tugas pokok KMMP.
3.      Koordinator Wilayah adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan tugas untuk mengkoordinir anggota di wilayahnya (kecamatan).
4.      Unsur Pembantu Pengurus dipilih dan sahkan oleh Pengurus yang bersangkutan.
5.      Ketentuan tentang komposisi dan tugas Unsur Pembantu Pengurus diatur berdasarkan musyawarah pengurus.

Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1.      Pemilihan dilakukan secara langsung. Bebas, rahasia, jujur dan adil.
2.      Pelaksanaan pemilihan pengurus dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus melalui rapat pengurus untuk satu kali pemilihan.
3.      Pelaksanaan pemilihan pengurus diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pengurus yang ditetapkan oleh panitia pemilihan.

Pasal 12
Pergantian dan Perubahan Pengurus
1.      Pengurus KMMP yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pengurus yang baru.
2.      Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pengurus sesuai dengan kebutuhan.
3.      Setiap pergantian dan perubahan pengurus KMMP harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepengurusan.


BAB
IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah Komunitas
1.      Musyawarah Komunitas dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus KMMP.
2.      Musyawarah Komunitas dihadiri oleh :
a.       Peserta
1) Seluruh Pengurus KMMP.
2) Koordinator Wilayah KMMP.
3) Anggota KMMP yang masih aktif.

b.  Peninjau
1. Dinas Sosial Kabupaten Purworejo.
2. Pihak yang diundang oleh pengurus KMMP.
3. Peserta Musyawarah Komunitas berhak menyatakan pendapat, memilih  dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyawarah Komunitas berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyawarah Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.

3.  Acara Pokok Musyawarah Komunitas :
a.       Laporan Pengurus KMMP tentang :
1)      Kebijakan Pengurus KMMP.
2)      Komunitas.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Musyawarah Komunitas.
b.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.       Pemilihan Ketua Umum dan Susunan Pengurus KMMP.
d.      Masalah-masalah umum KMMP yang bersifat urgen.
e.       Rekomendasi.
4.      Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komunitas dibuat oleh Panitia Pelaksana yang di sahkan oleh pengurus.
5.      Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komunitas dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komunitas.
6.      Keputusan Musyawarah Komunitas tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komunitas berikutnya.


Pasal 14
Rapat Pleno Komunitas
1.      Rapat Pleno Komunitas dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus KMMP.
2.      Rapat Pleno Komunitas dihadiri oleh :
1) Seluruh Pengurus KMMP.
2) Koordinator Wilayah KMMP.
3) Perwakilan anggota KMMP yang masih aktif.
3.      Peserta Rapat Pleno Komunitas berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Rapat Pleno Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.
5.      Acara Pokok Rapat Pleno Komunitas:
a.       Laporan Pengurus KMMP tentang :
1)      Kebijakan Pengurus KMMP.
2)      Komunitas.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Rapat Pleno Komunitas.
b.      Masalah-masalah umum KMMP yang bersifat urgen.
c.       Rekomendasi.
6.      Ketentuan tentang tata tertib Rapat Pleno Komunitas dibuat oleh pengurus.

Pasal 15
Rapat Rutin
1.      Rapat Rutin  dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus KMMP.
2.      Rapat Pleno Komunitas dihadiri oleh :
1)      Seluruh Pengurus KMMP.
2)      Koordinator Wilayah KMMP.
3.      Peserta Rapat Rutin berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Rapat Rutin ditetapkan oleh pengurus umum.
5.      Acara Pokok Rapat Rutin Komunitas:
a.       Laporan Pengurus KMMP tentang :
1)      Kebijakan Pengurus KMMP.
2)      Komunitas.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Rapat Rutin Komunitas.
b.      Evaluasi
c.       Masalah-masalah umum KMMP yang bersifat urgen.
d.      Rekomendasi.
d.      Rencana kerja satu bulan ke depan
6.      Ketentuan tentang tata tertib Rapat Pleno Komunitas dibuat oleh pengurus.

Pasal 16
Musyawarah Luar Biasa
1.      Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus KMMP.
2.      Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh :
a.       Peserta
1)      Seluruh Pengurus KMMP.
2)      Koordinator Wilayah KMMP.
3)      Anggota KMMP yang masih aktif.
b.      Peninjau
Mereka yang diundang oleh pengurus KMMP.
3.      Peserta Musyawarah Luar Biasa berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyawarah Luar Biasa berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyawarah Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.
5.      Acara Pokok Musyawarah Luar Biasa :
a.       Laporan Pengurus KMMP tentang :
1)      Kebijakan Pengurus KMMP.
2)      Komunitas.
3)      Keuangan.
b.      Pelaksanaan keputusan Musyawarah Komunitas.
c.       Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.      Perombakan Ketua Umum dan Susunan Pengurus KMMP.
e.       Masalah-masalah umum KMMP yang bersifat urgen.
f.       Rekomendasi.
g.      Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Luar Biasa dibuat oleh Panitia Pelaksana yang di sahkan oleh pengurus.
h.      Keputusan Musyawarah Luar Biasa tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komunitas berikutnya.


Pasal 17
Keputusan Musyawarah
1.      Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3.      Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.
4.      Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan.
5.      Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap patuh kepada keputusan yang telah di tetapkan.

BAB V
LAPORAN

Pasal 18
Laporan
Setiap Pengurus berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan KMMP yang meliputi kondisi komunitas, kinerja, hambatan, keuangan dan inventarisasi komunitas, termasuk pula laporan bidang.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 19
Keuangan
1.      Keperluan KMMP secara umum dibiayai bersama oleh Pengurus dan Anggota KMMP.
2.      Keperluan inventarisasi komunitas KMMP dibiayai dari sumbangan wajib pengurus dan anggota KMMP berdasarkan keputusan musyawarah pengurus.
3.      Sumbangan wajib anggota dan sumbangan wajib pengurus besarnya ditentukan oleh musyawarah.
4.      Keperluan operasional KMMP di biayai oleh pemasukan keuangan KMMP non anggota.


BAB VII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 20
Pengurus dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Komunitas atau Musyawarah Luar Biasa, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Musyawarah yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB
IX
KETENTUAN LAIN

Pasal 22
1.      Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2.      KMMP menggunakan tahun Masehi, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3.      Pedoman administrasi diatur oleh Pengurus Komunitas.

BAB X
PENUTUP

Pasal 23
1.      Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pengurus KMMP.

Pasal 24
Apabila terjadi kesalahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini maka akan di tindak lanjuti kemudian berdasarkan Musyawarah Pengurus.





Di sah kan di             : Bayan, Purworejo
Pada hari, Tanggal    : Minggu, 30 Juli 2017
Pukul                         : 12.16 WIB.


Mengetahui
Ketua Umum
Komunitas Masyarakat Muda Peduli




Joni Fristiyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar