ANGGARAN DASAR (AD)
KOMUNITAS MASYARAKAT MUDA PEDULI
MUQADIMAH
KOMUNITAS MASYARAKAT MUDA PEDULI
MUQADIMAH
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”.
Manusia hidup di dunia ini tidaklah sendirian. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri, Setiap manusia yang hidup pasti membutuhkan bantuan dari manusia yang lain walaupun sekecil apapun itu. Oleh karenanya manusia disebut sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tentunya harus saling hormat menghormati, harga menghargai, tolong menolong, berinteraksi dan sebagainya. Hal itu tidak lain dan tidak bukan agar manusia dapat hidup dengan aman, nyaman dan tentram. Akan tetapi apa yang terjadi dalam dunia nyata tak seperti dalam teori. Masih banyak manusia yang tidak dapat hidup aman, nyaman dan tentram, tetapi justru malah sebaliknya. Masih banyak orang yang hidup susah, masih banyak orang yang terlantar, dan masih banyak orang yang tidak dapat mengambil hak nya.
Maka pada tanggal 1 Juli 2017 M. Didirikanlah Komunitas Masyarakat Muda Peduli sebagai salah satu komunitas sosial, yang merupakan wadah perjuangan untuk membantu sesama manusia dalam masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya yang belum mendapatkan rasa aman, nyaman dan tentram. Sehingga di harapkan komunitas ini dapat membantu sesama manusia untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Dengan dilandasi semangat untuk membantu sesama, maka penyelengaraan Komunitas Masyarakat Muda Peduli berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama Komunitas
Masyarakat Muda Peduli yang kemudian disingkat menjadi KMMP adalah komunitas
sosial yang di gerakan oleh masyarakat muda dan untuk masyarakat umum.
Pasal 2
KMMP didirikan pada tanggal 1 Juli 2017 M di Purworejo untuk waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat kedudukan KMMP adalah di Kota
Purworejo yaitu Desa Tegalsari Rt 01/ Rw 02 Kecamatan Purworejo Kabupaten
Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal 4
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal 4
Komunitas Masyarakat Muda Peduli berazaskan Pancasila.
Pasal 5
KMMP adalah perkumpulan masyarakat Muda
yang bergerak di bidang Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan, Kemanusiaan
dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 6
Lambang KMMP adalah gunungan wayang yang
bertuliskan MMP di sangga oleh dua tangan serta berbentuk persegi enam.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan KMMP adalah Meningkatkan
kepedulian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Pasal 8
1. Memberikan
bantuan materiil maupun formil kepada masyarakat kurang mampu.
2. Memberikan
pelatihan dan layanan sosial yang
berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
3. Membangun generasi yang
cerdas dan berkarakter yang mencintai tanah
air.
4. Meningkatkan
ketaatan dan ketaqwaan masyarakat dalam beragama.
5. Memberikan
kesadaran masyarakat untuk mencintai sesama
dan alam sekitar.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota KMMP terdiri dari:
a. ANGGOTA BIASA, ialah masyarakat yang telah bergabung dan ikut
berpartisipasi dalam mensukseskan program program KMMP.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni KMMP (alumni pengurus) yang tetap setia
kepada KMMP
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan
dan memajukan KMMP.
2.
Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya
tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1. Pengurus adalah Anggota yang telah di pilih untuk menjalankan
kepemimpinan komunitas.
2.
Masa kepengurusan komunitas yaitu 4 tahun.
3.
Perombakan kepengurusan dapat di
laksanakan jika di perlukan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan terdiri dari :
1.
MUSYAWARAH KOMUNITAS, ialah
permusyawaratan tertinggi dalam komunitas yang diikuti oleh pengurus,
koordinator wilayah dan anggota KMMP yang diadakan setiap 4 tahun sekali.
2.
RAPAT PLENO KOMUNITAS, ialah
permusyawaratan tertinggi ke dua yang di ikuti oleh seluruh pengurus,
koordinator wilayah dan anggota aktif KMMP.
3.
RAPAT RUTIN, ialah permusyawaratan
tertinggi ketiga yang di ikuti oleh seluruh pengurus KMMP yang di adakan setiap
satu bulan sekali.
4.
MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah
permusyawaratan yang di ikuti oleh pengurus, koordinator wilayah
dan anggota aktif KMMP.
Pasal 12
Keputusan
1.
Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak
memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara
sah.
2.
Keputusan musyawarah diusahakan dengan
suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan lobiying dan apabila tidak
sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak mutlak.
3.
Keputusan Musykom (Musyawarah Komunitas)
berlaku setelah disetujui oleh pengurus dan tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4.
Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan
Keuangan komunitas diperoleh dari:
1. Sumbangan wajib pengurus dan
anggota.
2. Sumbangan infaq dan sodaqoh
3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh
Pengurus KMMP dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan dalam
Musyawarah Komunitas.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh
Musyawarah Komunitas dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara
sekurang-kurangnya 30 orang yang terdiri dari minimal 50% pengurus dan
anggota, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran
Dasar.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran KMMP menjadi wewenang kedaulatan
Musyawarah komunitas, berdasarkan kesepakatan bersama.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Apabila terjadi keslahan dalam Anggaran Dasar ini maka akan di tindak
lanjuti kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.
Di sah kan di :
Bayan, Purworejo
Pada hari, tanggal : Minggu,
30 Juli 2017
Pukul : 11.06 WIB.
Mengetahui
Ketua Umum
Komunitas Masyarakat Muda Peduli
Joni Fristiyanto
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMUNITAS MASYARAKAT MUDA PEDULI
KOMUNITAS MASYARAKAT MUDA PEDULI
BAB I
WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
Hari Ulang Tahun
Komunitas Masyarakat Muda Peduli adalah tanggal 1 Juli
Pasal 2
1.
Lambang KMMP sebagaimana tersebut dalam
Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan bentuk persegi 6.
2. Penjelasan tentang lambang KMMP di atur dalam Pedoman Administrasi
Komunitas.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Biasa
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Masyarakat dengan umur antara 15 – 45 tahun.
b. Masyarakat yang mempunyai jiwa sosial dan beragama Islam
c. Tidak sedang mengikuti organisasi atau komunitas sosial sejenis.
2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Calon anggota harus mendaftarkan diri Kepada Bidang Sumber Daya Manusia
(SDM) Komunitas.
b. Permintaan
menjadi anggota biasa diajukan kepada bidang SDM baik tertulis maupun secara
langsung.
c. Apabila
permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota
oleh Bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
d. Bentuk tanda
anggota ditentukan oleh Bidang SDM.
Pasal 4
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah alumni KMMP yang
telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana pasal 3 dan mendukung
program program komunitas.
Pasal 5
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang yang
berasal dari luar maupun dalam komunitas yang telah memberikan kontribusi luar
biasa pada Komunitas.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
1. Hak
anggota biasa adalah:
a. Menyampaikan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
b. Mendapatkan
Kartu Tanda Anggota
2.
Kewajiban anggota biasa adalah:
a. Mempelajari dan mengamalkan AD ART.
b. Memiliki jiwa sosial yang tinggi.
c. Tunduk dan taat kepada keputusan komunitas, peraturan-peraturan dan menjaga
nama baik KMMP.
d. Turut mendukung dan membantu mensukseskan program program KMMP.
e. Membayar sumbangan wajib anggota yang besarnya ditetapkan
dalam musyawarah.
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan musyawarah pengurus karena melanggar terhadap aturan dan
ketentuan komunitas.
Hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan tindak lanut oleh Bidang SDM;
b. Diberikan peringatan oleh pengurus komunitas;
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus.
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pengurus Komunitas:
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus.
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pengurus Komunitas:
1. Syarat Umum
a. Telah
menjadi anggota Komunitas Masyarakat Muda Peduli.
b. Setia kepada
asas, tujuan dan AD ART Komunitas.
c. Taat kepada
kebijaksanaan pengurus komunitas dan keputusan musyawarah.
d. Mempunyai
jiwa sosial yang tinggi dan beragama islam.
e. Mampu dan
cakap melaksanakan tugas.
f. Dapat
menjadi tauladan utama dalam komunitas terutama dalam bidang akhlaq dan kinerjanya.
g. Tidak
merangkap dengan komunitas atau perkumpulan lain yang sejenis di lingkungan
purworejo.
h. Bersedia
berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi
pengurus.
Pasal 9
Pemberhentian Pengurus
Berhentinya pengurus karena :
1. Berakhirnya status masa jabatan.
2. Meninggal
dunia
3. Berhalangan tetap.
4. Permintaan sendiri.
5. Melanggar peraturan
komunitas dan musyawarah.
Pasal 10
Unsur Pembantu Pengurus
1.
Unsur Pembantu Pengurus terdiri dari Koordinator
Wilayah (Kecamatan).
2.
Koordinator wilayah adalah Unsur Pembantu
Pengurus yang menjalankan sebagian tugas pokok KMMP.
3.
Koordinator Wilayah adalah Unsur Pembantu
Pengurus yang menjalankan tugas untuk mengkoordinir anggota di wilayahnya
(kecamatan).
4.
Unsur Pembantu Pengurus dipilih dan sahkan
oleh Pengurus yang bersangkutan.
5.
Ketentuan tentang komposisi dan tugas
Unsur Pembantu Pengurus diatur berdasarkan musyawarah pengurus.
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan dilakukan secara langsung. Bebas, rahasia, jujur dan adil.
2.
Pelaksanaan pemilihan pengurus dilakukan
oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus melalui rapat
pengurus untuk satu kali pemilihan.
3.
Pelaksanaan pemilihan pengurus diatur
berdasarkan tata tertib pemilihan pengurus yang ditetapkan oleh panitia
pemilihan.
Pasal 12
Pergantian dan Perubahan Pengurus
1. Pengurus KMMP yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya
sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pengurus yang baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pengurus sesuai dengan
kebutuhan.
3. Setiap pergantian dan perubahan pengurus KMMP harus menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepengurusan.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah Komunitas
1. Musyawarah Komunitas dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus
KMMP.
2. Musyawarah Komunitas dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Seluruh Pengurus KMMP.
2) Koordinator Wilayah KMMP.
3) Anggota KMMP yang masih aktif.
b.
Peninjau
1. Dinas Sosial Kabupaten Purworejo.
2. Pihak yang diundang oleh
pengurus KMMP.
3. Peserta Musyawarah Komunitas berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyawarah
Komunitas berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyawarah
Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.
3. Acara Pokok Musyawarah Komunitas :
a. Laporan Pengurus KMMP tentang :
1) Kebijakan Pengurus KMMP.
2) Komunitas.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Komunitas.
b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Susunan Pengurus KMMP.
d. Masalah-masalah umum KMMP yang bersifat urgen.
e. Rekomendasi.
4. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komunitas dibuat oleh Panitia
Pelaksana yang di sahkan oleh pengurus.
5. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komunitas dapat diselenggarakan acara
atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komunitas.
6. Keputusan Musyawarah Komunitas tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan
oleh Musyawarah Komunitas berikutnya.
Pasal 14
Rapat Pleno Komunitas
1. Rapat Pleno Komunitas dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus
KMMP.
2. Rapat Pleno Komunitas dihadiri oleh :
1) Seluruh Pengurus KMMP.
2) Koordinator Wilayah KMMP.
3) Perwakilan anggota KMMP yang masih aktif.
1) Seluruh Pengurus KMMP.
2) Koordinator Wilayah KMMP.
3) Perwakilan anggota KMMP yang masih aktif.
3. Peserta Rapat Pleno Komunitas berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Rapat Pleno
Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.
5. Acara Pokok Rapat Pleno Komunitas:
a. Laporan Pengurus KMMP tentang :
1) Kebijakan Pengurus KMMP.
2) Komunitas.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Rapat Pleno Komunitas.
b. Masalah-masalah umum KMMP yang bersifat urgen.
c. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Rapat Pleno Komunitas dibuat oleh pengurus.
Pasal 15
Rapat Rutin
Rapat Rutin
1. Rapat Rutin dilaksanakan oleh dan atas
tanggung jawab Pengurus KMMP.
2.
Rapat Pleno Komunitas dihadiri oleh :
1) Seluruh Pengurus KMMP.
2) Koordinator Wilayah KMMP.
3.
Peserta Rapat Rutin berhak menyatakan
pendapat.
4.
Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Rapat Rutin ditetapkan oleh pengurus umum.
5.
Acara Pokok Rapat Rutin Komunitas:
a. Laporan Pengurus KMMP tentang :
1) Kebijakan Pengurus KMMP.
2) Komunitas.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Rapat Rutin Komunitas.
b. Evaluasi
c. Masalah-masalah umum KMMP yang bersifat urgen.
d. Rekomendasi.
d. Rencana
kerja satu bulan ke depan
6. Ketentuan tentang tata tertib Rapat Pleno Komunitas dibuat oleh pengurus.
Pasal 16
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus
KMMP.
2.
Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Seluruh Pengurus KMMP.
2) Koordinator Wilayah KMMP.
3) Anggota KMMP yang masih aktif.
b. Peninjau
Mereka yang diundang oleh pengurus KMMP.
3.
Peserta Musyawarah Luar Biasa berhak
menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara.
Peninjau Musyawarah Luar Biasa berhak menyatakan pendapat.
4.
Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Musyawarah Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.
5.
Acara Pokok Musyawarah Luar Biasa :
a. Laporan Pengurus KMMP tentang :
1) Kebijakan Pengurus KMMP.
2) Komunitas.
3) Keuangan.
b. Pelaksanaan keputusan Musyawarah Komunitas.
c. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Perombakan Ketua Umum dan Susunan Pengurus KMMP.
e. Masalah-masalah umum KMMP yang bersifat urgen.
f. Rekomendasi.
g. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Luar Biasa dibuat oleh Panitia
Pelaksana yang di sahkan oleh pengurus.
h. Keputusan Musyawarah Luar Biasa tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan
oleh Musyawarah Komunitas berikutnya.
Pasal 17
Keputusan Musyawarah
1.
Keputusan Permusyawaratan diusahakan
diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa
dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan
hak suara.
3.
Pemungutan suara atas seseorang atau
masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara
langsung.
4.
Apabila dalam pemungutan suara terdapat
jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi
kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan.
5.
Apabila keputusan telah diambil, maka
seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan
tetap patuh kepada keputusan yang telah di tetapkan.
BAB V
LAPORAN
Pasal 18
Laporan
Setiap Pengurus berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan KMMP
yang meliputi kondisi komunitas, kinerja, hambatan, keuangan dan inventarisasi
komunitas, termasuk pula laporan bidang.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan
1.
Keperluan KMMP secara umum dibiayai
bersama oleh Pengurus dan Anggota KMMP.
2.
Keperluan inventarisasi komunitas KMMP
dibiayai dari sumbangan wajib pengurus dan anggota KMMP berdasarkan keputusan
musyawarah pengurus.
3.
Sumbangan wajib anggota dan sumbangan
wajib pengurus besarnya ditentukan oleh musyawarah.
4.
Keperluan operasional KMMP di biayai oleh pemasukan
keuangan KMMP non anggota.
BAB VII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 20
Pengurus dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Komunitas atau
Musyawarah Luar Biasa, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya
2/3 (dua pertiga) dari peserta Musyawarah yang hadir untuk membicarakan hal
tersebut.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 22
1.
Segala ketentuan peraturan yang ada masih
tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah
Tangga ini.
2.
KMMP menggunakan tahun Masehi, dimulai
tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3.
Pedoman administrasi diatur oleh Pengurus
Komunitas.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih
lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pengurus KMMP.
Pasal 24
Apabila terjadi kesalahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini maka akan di
tindak lanjuti kemudian berdasarkan Musyawarah Pengurus.
Di sah kan di : Bayan, Purworejo
Pada hari, Tanggal : Minggu, 30 Juli 2017
Pukul : 12.16 WIB.
Mengetahui
Ketua Umum
Komunitas Masyarakat Muda Peduli
Joni Fristiyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar